Selasa, 10 Juli 2012

Barang Milik Negara



Pengelolaan barang milik negara meliputi: 
a.  perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 
b. pengadaan; 
c.  penggunaan; 
d. pemanfaatan; 
e.  pengamanan dan pemeliharaan; 
f. penilaian; 
g.  penghapusan; 
h. pemindahtanganan; 
i.   penatausahaan; 
j.   pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 

Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian  kebutuhan  barang  milik negara untuk menghubungkan  pengadaan  barang  yang  telah  lalu dengan  keadaan  yang  sedang  berjalan  sebagai  dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Perencanaan  kebutuhan  barang  milik  negara disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara yang ada. 

Perencanaan  kebutuhan  barang  milik  negara berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Standar  barang  dan  standar  kebutuhan  ditetapkan  oleh  pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. 

Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya. Pengguna   barang   menyampaikan   usul   rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna  barang  dan/atau  pengelola  barang  untuk ditetapkan  sebagai  Rencana  Kebutuhan  Barang  MilikNegara (RKBMN). 

Pengadaan   barang   milik   negara  dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip  efisien,  efektif,  transparan  dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More