Selasa, 10 Juli 2012

Aset Misterius Rp 30 M Dihapus dari APBD Sumedang


Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) akan melakukan koreksi terhadap aset Rp 30 miliar yang misterius. Koreksi dilakukan dengan cara menghapus aset senilai Rp 30 miliar itu dari neraca anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami sudah melakukan penelusuran dokumen dan ternyata ada kesalahan pencatatan. Aset Rp 30 miliar itu milik Pemerintah Provinsi Jabar," kata Kepala DPPKAD, Zaenal Alimin di ruang brifing Pemkab Sumedang, Senin (9/7/2012).
Menurutnya, saat perubahan APBD 2005 ada bantuan Pemprov Jabar untuk pembebasan lahan di proyek Jatigede. "Bantuan Pemprov itu untuk pembebasan lahan di Desa Cibogo, Kecamatan Darmaraja besarnya Rp 29,924 miliar lebih," katanya.
Disebutkan pada tahun itu sumber dana pembebasan masih belum jelas. "Sehingga provinsi juga mengalokasikan untuk pembebasan lahan pada 2005 dan 2006," katanya.
Pembebasan lahan itu dilakukan pada tahun 2005 dan terserap dana Rp 15 miliar lebih. "Kemudian sisanya digunakan pada tahun 2006 sekitar Rp 14 miliar lebih untuk pembebasan lahan," katanya.
Disebutkan saat ini surat pernyataan pelepasan penyerahan atas tanah berada di provinsi. "Artinya itu aset provinsi dan kami akan menghapus aset Rp 30 miliaran itu dari neraca APBD," katanya.
Ia mengatakan aset Rp 30 miliar itu masuk ke aset Pemkab Sumedang karena sebelumnya masuk dalam belanja modal. "Sehingga dianggap dan dicatatkan menjadi aset," katanya.
Dalam neraca APBD dengan kode rekening 1.3.1.27.01 tertulis tanah perikanan Rp 29.924.843.373. "Memang untuk pembebasan lahan itu tidak ada kode rekeningnya sehingga dimasukkan kode rekening dengan uraian tanah perikanan. Mengapa perikanan karena Bendungan Jatigede itu nantinya berfungsi juga sebagai kawasan perikanan," kata Zaenal.
Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nurdin Zen menyebutkan pemerintah tidak bisa main hapus saja terhadap aset Rp 30 miliar itu. "Aset itu tercatat dalam APBD 2005 dan 2006 sebagai bantuan provinsi dan masuk ke APBD. Apalagi ada Surat Perintah Mencairkan (SPM) nomor 3594 tertanggal 13 November 2006," kata Nurdin di gedung DPRD, kemarin.
Menurutnya, untuk SPM tahun 2005 masih sedang dicari. "Pihak DPPKAD masih mencarinya karena sudah masuk gudang arsip. Artinya bantuan provinsi itu sudah masuk APBD, sekarang harus ditunjukan peruntukan dan lokasinya dimana jadi tak bisa main hapus saja," kata Nurdin.
Ketua Banggar, Atang Setiawan meminta harus dicek dulu ke pemberi bantuan sampai penerima bantuan. "Pemberi bantuan itu Pemprov Jabar jadi harus dicek ke provinsi," katanya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More